Senin, 10 Juni 2013

E-KTP: Mind Control dan Illuminati?

Posted by EKA PUGUH PRASETYA On 00.42 2 komentar

E-KTP: Mind Control dan Illuminati?
penulis : Eka Puguh Prasetya














apakah e-ktp termasuk dalam agenda illuminati? bagi yang belum tahu info tentang illuminati klik link berikut ini ILLUMINATI DAN PELAKSANAANNYA
“e-KTP itu tidak mudah rusak. e-KTP tidak boleh difotokopi adalah untuk mencegah kerusakan dan pelayanan prima kepada masyarakat betul-betul terwujud. Sebenarnya tidak perlu fotokopi, ini perubahan mendasar di negara kita, mengubah mindset. Karena dengan fotokopi sangat mudah dipalsukan!

Akhir-akhir ini banyak orang membicarakan tentang e-KTP, apalagi setelah Mendagri mengeluarkan surat edaran tentang tak bolehnya e-KTP di steples hingga tak boleh di fotokopi dan masalah itu membuat rakyat makin bingung. Kini kami akan membahasnya dari e-KTP hingga identitas diri yang lebih canggih ke masa yang akan datang, yaitu mengenai pengumpulan data diri dan identitas pribadi secara tuntas.

e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), merupakan Kartu Tanda Penduduk yang di buat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaan berfungsi secara komputerisasi. e-KTP didesain dengan metode autentikasi dan pengamanan data tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam kartu yang memiliki kemampuan autentikasi, enkripsi dan tanda tangan digital.


Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi

Isyu yang terus berkembang akibat tidak bolehnya e-KTP di staples dan difotokopi makin membuat masyarakat bingung. Untuk itulah kami berusaha untuk bisa memberi penjelasan kepada masyarakat yang makin kebingungan.

Beberapa diantara mereka bahkan sudah mengaku pernah berkali-kali e-KTP miliknyadifotokopi, bahkan sudah ada yang distreples dan mengakibatkan e-KTP menjadi berlubang.

Pihak departemen dalam negeri juga telah menyatakan bahwa selain hanya bisa difotokopi sekali untuk keamanan chip, e-KTP juga tidak boleh di staples. Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP.

Pernyataan tersebut dirasa aneh oleh hampir semua orang, tak masuk akal, tak masuk logika. Mungkin untuk masalah tidak boleh distaples masyarakat bisa mengerti, karena dengan distaples akan mengakibatkan e-KTP menjadi berlubang-lubang. Namun untuk tidak boleh difoto kopi hanya karena ada chip atau perangkat keras berupa mikro chip yang berguna untuk menyimpan data, tidak relevan. Lalu akan timbul pertanyaan, mengapa tidak boleh difotokopi?

Didalam surat edaran Menteri Dalam Negeri dinyatakan dalam surat edarannya. Berikut isi lengkap surat edaran Mendagri No 471.13/1826/SJ, tentang Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader

jelas sekali bahwa data didalam e-KTP hanya dapat dilihat melalui card reader, yaitu sebuah alat interface yaitu alat elektronik yang dapat mendetaksi data antar hardware, dalam hal ini yang dapat mendeteksi data dari e-KTP tersebut.

Namun salah jika pihak Mendagri hanya membuat suat edaran seperti itu tanpa penjelasan detail. Tidak semua rakyat dan warga mempunyai IQ dan inteligensia yang rata-rata kelas menengah / medium keatas. Dalam masyarakat yang heterogen, surat edaran yang kurang penjelasan tersebut akan langsung “dimakan” oleh masyarakat yang didominasi orang awam tanpa “diolah” atau dipikir lebih lanjut.

Micro Chip dalam e-KTP

e-KTP adalah KTP yg dilengkapi dgn contactless chip berisi biodata, tanda tangan, pas photo & sidik jari telunjuk kanan & kiri penduduk yang bersangkutan. “chip” pada e KTP pada dasarnya hampir mirip dengan chip yang ada pada memori komputer, memori flasdisk, memori kartu HP dan lain-lain.


Bahan fisik chip yang tipis seperti kertas didominasi oleh silikon dan jenis plastik, tidak tahan panas, korosi, basah atau lembab serta dapat rusak akibat patah, sobek dan jenis pengrusakan fisik lainnya.

Namun kelemahan-kelemahan itu tiada artinya, setelah micro chip jenis ini selalu berada di dalam sebuah kartu yang solid dan micro chip ini secara otomastis sangat terlindungi, menjadi lebih tahan panas, tahan air atau basah, tahan banting, tahan korosi, tahan sobek atau patah, karena chip berada didalam lapisan kartu yang bersangkutan.

Chip e-KTP menggunakan antar muka nirsentuh (contactless) yg memenuhi standar ISO 14443 A/B. Transmisi data melalui gelombang radio (RF). Blangko e-KTP terbuat dari bahan PETG, semacam polimer termoplastik, yang tersusun dalam 7 lapisan.


Penggunaan chip dewasa ini sudah sangat banyak karena tingkat keamanaannya lebih tinggi. Misalnya pihak perbankan sudah mengalihkan teknologi ATM mereka dari sistem Kartu berbasis Magnetic Stripe ke Kartu Chip (Smart Card). Sedangkan e-KTP sendiri secara mekanisme teknis memiliki keuntungan:

Chip e-KTP dilindungi, salah satunya, dengan mekanisme autentikasi dua arah, yaitu suatu mekanisme untuk saling mengenali antara chip e-KTP dengan card reader, di mana chip harus dapat mengenali card reader (arah 1) dan card reader harus dapat mengenali chip (arah 2), setelah melalui mekanisme autentikasi ini maka data yang tersimpan di dalam chip baru dapat dibaca oleh card reader.

Card reader harus menghasilkan medan RF frekuensi tinggi untuk memberikan pasokan daya yang sesuai dengan kebutuhan chip e-KTP, di mana medan RF tersebut akan dimodulasikan untuk keperluan komunikasi. Frekuensi fc dari medan RF pada e-KTP card reader adalah 13,56 MHz ± 7 kHz.

Kisaran dari besar medan magnet (RF) yang dihasilkan oleh card reader adalah mengikuti ketentuan dalam ISO/IEC 14443, yaitu antara 1,5 A/m sampai dengan 7,5 A/m. Sedangkan besar frekuensi dari modulasi amplitudo medan magnet tersebut (yaitu medan RF), yang digunakan untuk mengirimkan data ke chip e-KTP, adalah 13,56 MHz.

Identifikasi ketunggalan data penduduk pada Penerapan e-KTP menggunakan Sistem Identifikasi Biometrik.

Setiap manusia memiliki ciri-ciri fisik khusus yg unik dan dapat menunjukkan ketunggalan identitas seseorang dgn tingkat akurasi yg tinggi.


Chip yang tertanam dalam kartu ini memungkinnya melakukan berbagai proses komputasi yang tidak dapat dilakukan oleh kartu berbasis magnetic stripe. Dengan kemampuan ini, kartu chip dapat menjalankan berbagai algoritma dan protokol keamanan yang cukup kompleks.

2 komentar:

thks yaa tetap liat thread disini

Posting Komentar